perhatikan cerita berikut! fahri melaksanakan salat zuhur berjamaah di masjid pada rakaat kedua imam membaca salah satu ayat sajadah fahri menyadari bahwa imam tidak melakukan sujud tilawah dan tetap melanjutkan bacaannya. mengetahui hal tersebut fahri tetap mengikuti gerakan imam hingga selesai bagaimana pendapat mu tentang tindakan fahri?jelaskan!
Jawaban:
Sebagian Pendapat ulama Syafi'iyah Menyebutkan Bahwa Hukum Sujud Tilawah Adalah Sunnah Muakkad ,
Jadi Keputusan Fahri Adalah Benar Karena Mengikuti Imam , jadi shalat tetap sah.
Semoga Terjawab , Jika Ada yang Ingin Ditanyakan/Koreksi Silahkan Chat Saja...^_^!
Jangan lupa Beri Ulasan Jawaban Terbaik Yak Kak ^_^ ✓