natasyazha
Pajak adalah iuran wajib rakyat terhadap barang barang yang dimilikinya berdasarkan undang undang yang telah ditetapkan.
1 votes Thanks 1
herlindapramesPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.