hanihera
B. KEKELUARGAAN SESUAI Pasal 33 UUD 1945 tidak menerangkan secara eksplisit dasar perekonomian Indonesia Merdeka, namun ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Ayat ini memuat beberapa kata atau istilah yang masih perlu dijabarkan, misalnya, apa yang dimaksud dengan “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”.
#gdlck