Sunan Bonang melihat bahwa Raden Sahid telah melakukan sesuatu yang tidak pantas dengan mengambil barang-barang para pejabat tanpa seizin atau kuasa yang sah. Menurut Sunan Bonang, raden Sahid telah melanggar hukum adat dan moral yang telah diciptakan di masyarakat. Ia beranggapan bahwa Raden Sahid telah bertindak secara sewenang-wenang dan tidak dapat diterima. Ia juga menyatakan bahwa meskipun tindakan tersebut dapat dibenarkan jika ada alasan yang kuat, tetapi itu tergantung pada konteks dan situasi tertentu. Akhirnya, Sunan Bonang menegaskan bahwa tindakan semacam ini adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan dan perlu dihentikan.
c. bagi berwudu dengan air kencing
penjelasan dengan langkah langkah :
maaf ya kalo salah ‼️⁉️
Jawaban:
c. Bagai berwudu dengan air kencing
Penjelasan:
Sunan Bonang melihat bahwa Raden Sahid telah melakukan sesuatu yang tidak pantas dengan mengambil barang-barang para pejabat tanpa seizin atau kuasa yang sah. Menurut Sunan Bonang, raden Sahid telah melanggar hukum adat dan moral yang telah diciptakan di masyarakat. Ia beranggapan bahwa Raden Sahid telah bertindak secara sewenang-wenang dan tidak dapat diterima. Ia juga menyatakan bahwa meskipun tindakan tersebut dapat dibenarkan jika ada alasan yang kuat, tetapi itu tergantung pada konteks dan situasi tertentu. Akhirnya, Sunan Bonang menegaskan bahwa tindakan semacam ini adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan dan perlu dihentikan.