1.sebutkan akibat korupsi bagi bangsa dan negara 2.berilah contoh upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi 3.bagaimana sikapmu terhadap tindakan korupsi/perbuatan korupsi harap di jawab semua yang merasa pintar mohon bantuan
luckyyogautama
Karena nakal sesekali langsung jebolkan kpk dari kapolres jakarta...
2 votes Thanks 2
rosikusuma
1. Akibat korupsi : a.kerugian bagi perusahaan yang jujur, b.erosi budaya, c.menurunnya tingkat kepercayaan kepada pemerintah. 2. Upaya :adanya kesadaran rakyat untuk memikul tanggung jawab,adanya sanksidan kekuatan untuk menindak,pengawasan masyarakt 3. sikap : Pertama, menolak pengerdilan KPK yang dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menyalahi amanat reformasi.
Kedua, menolak RUU Tipikor yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga, mendukung pembahasan ulang UU Pengadilan Tipikor, pencantuman tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier.
5 votes Thanks 13
rosikusuma
semoga bermanfaat :) aminn, jangan lupa jadi kan yang terbaik
adetya258
kak menurunya tingkat kepercayaan kepada pemerintah maksudnya apa
rosikusuma
bnyak negara yang biasanya percaya kepada kita menjadi berkurang
adetya258
maaf saya kurang mengerti sama jawaban no 3 bisa di buat kembali
rosikusuma
1. menolak pengadilan KPK yang dilakuakan dengan cara melalui penbahsan RUU pengadilan tindak pidana Korupsi, Menolak RUU tindak pidana korupsi yang melemah dengan upaya pemberantasan korupsi, mendukung pembahasan UU pengadilan tipikor
2. Upaya :adanya kesadaran rakyat untuk memikul tanggung jawab,adanya sanksidan kekuatan untuk menindak,pengawasan masyarakt
3. sikap : Pertama, menolak pengerdilan KPK yang dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menyalahi amanat reformasi.
Kedua, menolak RUU Tipikor yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga, mendukung pembahasan ulang UU Pengadilan Tipikor, pencantuman tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier.