Perbedaan potensi dan tantangan perkembangan ekonomi di indonesia dan negara berkembang
asikmiftah
Kegiatan ekonomi sudah menjadi urat nadi dalam kehidupan. Seperti yang dilakukan dalam sebuah transaksi keuangan. Prosedur meminjamkan uang ke orang lain (baca: konsumen) baik yang dilakukan secara pribadi atau melalui lembaga keuangan resmi selalu dikenakan bunga atau riba. Bunga atau riba berarti melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Padahal dalam hukum Islam istilah bunga atau riba sangat dilarang yang dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 275, yang artinya : “... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ... “. Pendahuluan Untuk menghilangkan adanya bunga atau riba, maka kegiatan ekonomi harus menerapkan konsep syariah sesuai ajaran agama Islam. Kata “syariah” berasal dari bahasa Arab“al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-normailahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Jadi konsep ekonomi pun harus berdasarkan syariah, dengan maksud agar identik apa yang diajarkan dalam agama Islam. Krisis yang terjadi tahun 1998 telah membuka mata bangsa Indonesia. Banyak perusahaan baik skala kecil maupun besar kelimpungan. Banyak kalangan berpendapat, bahwa munculnya krisis ekonomi dikarenakan sistem ekonomi konvensional, yang mengutamakan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Untuk menaggulangi keadaan tersebut, mulai diberlakukannya konsep ekonomi terbaru yang disebut ekonomi syariah sesuai dengan praktek ekonomi Islam. Konsep ekonomi ini sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Munculnya Ekonomi Syariah di Indonesia Sebenarnya konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri. Selanjutnya diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Saat itu sosialisasi konsep ekonomi syariah hanya dilakukan oleh lembaga keuangan syariah sendiri. Setelah di evaluasi bersama, masyarakat menyadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil dengan baik, jika dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Maka implementasi ekonomi syariah seperti dalam perbankan syariah mulai bermunculan. Meskipun, lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) diikuti lahirnya Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) masih bergerak lambat sampai tahun 1998. Dikarenakan belum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga karena tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah tersebut, kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sejak tahun 2008, sebagai berikut: Dari tabel di atas menunjukan, bahwa perkembangan perbankan syariah untuk jaringan kantor (KP+KC+KCP+KK) dari tahun 2008 sampai tahun 2012 triwulan terakhir selalu mengalami peningkatan, yaitu sebesar 2663 kantor, kecuali pada tahun 2011 tetap (stagnan) dari tahun sebelumnya (2010) sebesar 2101 kantor. Sedangkan jaringan kantor (BUS+UUS) dari tahun 2008 sampai tahun 2012 triwulan terakhir selalu meningkat, yaitu sebesar 2262 kantor. Sungguh prestasi yang luar biasa.