Perbedaan pinjaman,hutang,gadai dan jaminan dalam ilmu fiqih
parkdongae
Pinjaman : memberikan manfaat suatu barang kpd orang lain dg syarat tdk bleh mrusaknya dan dikembalikan pda waktu yg telah disepakati.
hutang : memberikan suatu barang/ benda yg ada harganya atau berupa uang dari seseorang kpd orang lain yang memerlukan dg perjanjian org yg berutang akan mengembalikan nya dlm jumlah yg sama.
gadai : menyerahkan suatu benda yg bernilai ekonomis kod seseorang/ lembaga ( gadai persero ) sebagai jaminan/agunan atas apa yg diutangnya.
jaminan : penyerahan suatu brang sbg penguat kepercayaan dlam hal utang piutang.
hutang : memberikan suatu barang/ benda yg ada harganya atau berupa uang dari seseorang kpd orang lain yang memerlukan dg perjanjian org yg berutang akan mengembalikan nya dlm jumlah yg sama.
gadai : menyerahkan suatu benda yg bernilai ekonomis kod seseorang/ lembaga ( gadai persero ) sebagai jaminan/agunan atas apa yg diutangnya.
jaminan : penyerahan suatu brang sbg penguat kepercayaan dlam hal utang piutang.