Perbedaan perwakilan diplomat, konsul dan atse ditinjau dari bidang tugas, kedudukan, tingkatan jabatan??? thank!!!!!!
mardianadwilia
Perwakilan Diplomat : seseorang yang bertugas dalam mewakili negaranya dalam bidang politik, surat tugas nya di tanda tangani oleh kepala negara ,hanya 1 perwakilan dn ditempatkan di ibu kota negara sedangkan Konsul/ Konsuler : seseorang yang bertugas dalam mewakili negaranya dalam bidang non politik , surat tugasnya di tanda tangani oleh menterio luar negeri, lebih dari 1 perwakilan . " semoga bermanfaat " :)
sedangkan Konsul/ Konsuler : seseorang yang bertugas dalam mewakili negaranya dalam bidang non politik , surat tugasnya di tanda tangani oleh menterio luar negeri, lebih dari 1 perwakilan .
" semoga bermanfaat " :)