1. Desa Dipimpin Kepala Desa yang diplih rakyat via pilkades sedangkan Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota.
2. Penguasaan teknologi di desa relatif lebih rendah dibanding dengan tingkat penguasaan teknologi di kelurahan.
3. Kepala Desa bukan PNS sedangkan Lurah adalah PNS.
4. Di desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedangkan di Kelurahan terdapat Dewan Lurah.
5. Kepala Desa dibayar dengan tanah bengkok sedangkan lurah dengan gaji.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1. Desa Dipimpin Kepala Desa yang diplih rakyat via pilkades sedangkan Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Wali Kota.
2. Penguasaan teknologi di desa relatif lebih rendah dibanding dengan tingkat penguasaan teknologi di kelurahan.
3. Kepala Desa bukan PNS sedangkan Lurah adalah PNS.
4. Di desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedangkan di Kelurahan terdapat Dewan Lurah.
5. Kepala Desa dibayar dengan tanah bengkok sedangkan lurah dengan gaji.