sarijirulAdapun perbedaan antara zakat dan pajak adalah : Dari segi nama, zakat berarti mensucikan harta sedangkan pajak berarti beban.Dari segi dasar hukum, zakat bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan pajak bersumber pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah.Dari segi sumber dan jumlahnya, dana zakat ditentukan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan pajak tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh setiap pemerintah.Dari segi penyalurannya , zakat dibatasi pada golongan ( asnaf ) yang tersebut pada Surat At-Taubah ayat 103, sedangkan pajak tidak.