maura97
Pajak bersifat wajib, dan retribusi bersifat tidak wajib , mungkin itu jawabannya
0 votes Thanks 1
yunitaanggraeni
Pajak termasuk iuran wajib, kalau retribusi tidak pajak ada sanksinya retribusi tidak, wajib pajak tidak mendapat balas jasa langsung sedangkan pembayar retribusi mendapat balas jasa langsung
pajak ada sanksinya retribusi tidak,
wajib pajak tidak mendapat balas jasa langsung sedangkan pembayar retribusi mendapat balas jasa langsung