srimuliyani
Daerah otonom disebut juga daerah. Daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 votes Thanks 0
Near13
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai perUUan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang meliki batas2 wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarkat NKRI
daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang meliki batas2 wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarkat NKRI