AlkhaMANegara persatuan sistem Desentralisasi (Republik) 1. Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat. 2.Daerah bagiannya berstatus daerah otonom. 3.Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang. 4.Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan pemerintah pusat. 5.Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli. 6.Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas.
Negara Serikat : 1.Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli. 2.Daerah bagiannya berstatus negara. 3.Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang. 4.Wewenang membuat UUD ada pada pemerin tah federal dan pemerintah negara bagian. 5.Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian. 6.Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas. Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli. Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.
1. Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat.
2.Daerah bagiannya berstatus daerah otonom.
3.Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang.
4.Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan pemerintah pusat.
5.Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli.
6.Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas.
Negara Serikat :
1.Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli.
2.Daerah bagiannya berstatus negara.
3.Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang.
4.Wewenang membuat UUD ada pada pemerin tah federal dan pemerintah negara bagian.
5.Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.
6.Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas.
Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli. Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.