Perbedaan Komnas HAM dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia 1.Landasan Hukum 2.Tugas yang dijalani 3.Kendala-kendala yang dihadapi 4.Contoh kasus yang pernah ditangani
viviardya
1.komnas ham:UUD 45,TAP MPR no XVII/MPR 1998,UU no 39 thn 1999,UU no 26 thn 2000 kpai:UU no 23 thn 2002,KEPRES no 77 thn 2003,UUPA,UUD 45,KEPRES no 36 thn 1990
2.komnas ham:turut aktif menegakkan ham,menyelesaikan maslah ham, kpai:penyelidiki tentang kasus anak,melindungi anak
3.kesadaran masyarakat yg rendah,kurangnya hukum,anggaran yg tdk sesuai,kurangnya dukungan pemerintah
kpai:UU no 23 thn 2002,KEPRES no 77 thn 2003,UUPA,UUD 45,KEPRES no 36 thn 1990
2.komnas ham:turut aktif menegakkan ham,menyelesaikan maslah ham,
kpai:penyelidiki tentang kasus anak,melindungi anak
3.kesadaran masyarakat yg rendah,kurangnya hukum,anggaran yg tdk sesuai,kurangnya dukungan pemerintah
4.komnas ham:pembunuhan berantai,penghilangan orang,perbudakan orang,kasus TKI,penyiksaan
kpai:pembunuhan anak,penyiksaan anak,pembudaan anak,kasus seksual anak