Perbedaan kepres no 103 tahun 2001 dan perpres no 145 tahun 2015
panda25
Adanya perubahan pada pasal 115 pada kepres n0 103 tahun 2001 yang kemudian menjadi berbunyi:
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri. (2) Khusus Kepala pada: a. Badan Standardisasi Nasional; b. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; c. Lembaga Sandi Negara; dan d. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.”
perubahan ini dilakukan untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(2) Khusus Kepala pada:
a. Badan Standardisasi Nasional;
b. Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Lembaga Sandi Negara; dan
d. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional,
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.”
perubahan ini dilakukan untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu