nandaputri07perbedaan - Hukum Tertulis *Aturannya pasti (tertulis) *Mengikat semua orang *Memiliki alat penegak aturan *Dibuat oleh penguasa *Bersifat memaksa *Sanksinya berat
- Hukum tak tertulis *Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis *Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada) *Dibuat oleh masyarakat *Bersifat tidak terlalu memaksa *Sanksinya ringan.
seohyeon
Hk tertulis : lbih mengikt, mmiliki dasar hukm yhkuat, ada sanksi mngikat, sanksi brupa hukum pidana/pprdata Hk tdk trtulis: tdk mmiliki dsar hkum yg kuat, sanksi berupa sanksi sosial dr masy. Skitar
- Hukum Tertulis
*Aturannya pasti (tertulis)
*Mengikat semua orang
*Memiliki alat penegak aturan
*Dibuat oleh penguasa
*Bersifat memaksa
*Sanksinya berat
- Hukum tak tertulis
*Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
*Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
*Dibuat oleh masyarakat
*Bersifat tidak terlalu memaksa
*Sanksinya ringan.
SEMOGA MEMBANTU