Perbedaan hukum pidana dan perdata . Sebutkan contoh masing* 5. Di jawab tolong :)
anasadiah
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana Perbedaan isi 1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara oranng yang satu dengan yanng lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. 2. Hukum pidana menngatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yanng menguasai tata tertib masyarakat itu. Perbedaan pelaksanaanya 1. Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut. 2. Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. 3. Pihak yang menjadi korban cukuplah melporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum) 4. Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb. Perbedaan penafsiran 1. Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri.
4 votes Thanks 9
desycristalia
Hukum pidana mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan, sedangkan hukum perdata mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. contoh hukum pidana : kasus penipuan,korupsi,ponografi,pencemaran nama baik,pelecehan. contoh hukum perdata : perkawinan,pembagian warisan,mengatur tentang perikatan seseorang,mekanisme penyicilan sisa hutang,pengiriman dan pembelian atas kayu impor.
Perbedaan isi
1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara oranng yang satu dengan yanng lan dengan menitikberatkan
kepentingan perseorangan.
2. Hukum pidana menngatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yanng
menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan pelaksanaanya
1. Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag
merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
2. Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara
seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
3. Pihak yang menjadi korban cukuplah melporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi.
Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
4. Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan
pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
Perbedaan penafsiran
1. Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri.
contoh hukum pidana : kasus penipuan,korupsi,ponografi,pencemaran nama baik,pelecehan.
contoh hukum perdata : perkawinan,pembagian warisan,mengatur tentang perikatan seseorang,mekanisme penyicilan sisa hutang,pengiriman dan pembelian atas kayu impor.