Perbedaan fungsi presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan ?
hanatsnm
Kepala negara: Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain., menyatakan keadaan bahaya, Presiden mengangkat Duta dan Konsul, Presiden menerima Duta negara lain, Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Lihat Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD RI Tahun 1945
kepala pemerintahan: membentuk Kabinet, mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya, Melaksanakan APBN, program pembangunan, melaksanakan TAP MPR.
Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden
memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut danAngkatan Udara,
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara
lain.,
menyatakan keadaan bahaya,
Presiden mengangkat Duta dan Konsul,
Presiden menerima Duta negara lain,
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi,
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Lihat Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD RI Tahun 1945
kepala pemerintahan:
membentuk Kabinet,
mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu
Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya,
Melaksanakan APBN, program pembangunan,
melaksanakan TAP MPR.