Tantri71Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu auto artinya sendiri, sedangkan nomos artinya undang-undang. Jadi, otonomi artinya undang-undang sendiri. Di Indonesia otonomi mengandung arti perundangan (regeling) dan pemerintahan (bestuur). Dengan diberikannya hak dan kekuasaan perundang-undangan serta pemerintahan kepada daerah otonomi (seperti provinsi, kabupaten/kota) diharapkan daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Misalnya, membentuk peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan UUD atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Daerah otonom disebut juga daerah. Daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TasyaSyamsudin
Otonomi daerah berarti wewenang pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurusi sendiri pemerintahannya. Kalau daerah otonom adalah daerah yang ada dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
Daerah otonom disebut juga daerah. Daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kalau daerah otonom adalah daerah yang ada dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.