Perbedaan antara sektor usaha formal dengan informal dalam sistem perekonomian Indonesia itu apa?
dhefira
Sektor ekonomi Formal = usaha yg memiliki izin dan terdaftar di kantor pemerintahan. Ciri-ciri : - Adanya izin mendirikan usaha dari pemerintah ( SIUP ) - Ada Akta Pendirian olrh Notaris - Memiliki pembukuan/Laporan Kuangan yang Jelas - Rutin Melaporkan Keuangan ke Kantor Pajak
Sektor ekonomi informal = usaha yg tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan. Ciri-ciri : - Tidak memiliki izin usaha - Modal relatif kecil - Peralatan yang digumakan sederhana - Tidak terkena pungutan pajak - Administrasi tidak punya/sangat sederhana Contoh : warung makan, pedagang kaki lima, asongan dll
Ciri-ciri :
- Adanya izin mendirikan usaha dari pemerintah ( SIUP )
- Ada Akta Pendirian olrh Notaris
- Memiliki pembukuan/Laporan Kuangan yang Jelas
- Rutin Melaporkan Keuangan ke Kantor Pajak
Sektor ekonomi informal = usaha yg tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.
Ciri-ciri :
- Tidak memiliki izin usaha
- Modal relatif kecil
- Peralatan yang digumakan sederhana
- Tidak terkena pungutan pajak
- Administrasi tidak punya/sangat sederhana
Contoh : warung makan, pedagang kaki lima, asongan dll