musaafrylyanmubach
Kalau makelar adalah orang / badan yg melakukan kegiatan jual beli barang yg bertindak atas nama orang lain / atas nam yg menyuruhnya (prinsipalnya),bukan atas namanya sendiri. sedangkan komisioner adalah orang / badan yg melakukan kegiatan jual beli barang yg bertindak atas namanya sendiri, walaupun barang itu untuk orang lain (milik orang lain)
SMOGA BRMANFAAAAAAAAAAAAAAAAT YEAAAA !
2 votes Thanks 1
nightmind
Menurut pasal 62 KUHD, seorang makelar (broker) adalah pedagang perantara yang diangkat oleh presiden atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang.
Makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan atas pemerintah dan nama orang-orang dengna siapa ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut pasal 76 sampai 86 KUHD, komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.
Lain dengan makelar, seorang komisioner tidak disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya, Ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya dengan pihak ketiga atas namanya sendiri.
SMOGA BRMANFAAAAAAAAAAAAAAAAT YEAAAA !
Makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan atas pemerintah dan nama orang-orang dengna siapa ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut pasal 76 sampai 86 KUHD, komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.
Lain dengan makelar, seorang komisioner tidak disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya, Ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya dengan pihak ketiga atas namanya sendiri.