MathTutor
Kelas : XII (3 SMA) Materi : Penyelesaian Sengketa Kata Kunci : mediasi, arbritase
Pembahasan : Perbedaan mediasi dan arbitrase sebagai berikut. Mediasi merupakan forum penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral, sedangkan arbitrase merupakan forum pengadilan yang eksis untuk menyelesaikan sengketa dan sesuai kebutuhan atau keinginan.
Mediasi. Segi positifnya, yaitu : cara penyelesaiannya yang diselesaikan oleh pihak netral yang memang atau seharusnya ahli dan tidak harus terikat pada formalitas yang kaku. Segi negatifnya, putusan mediasi yang tidak mengikat. Putusan tersebut baru dapat mengikat apabila dikaitkan dengan cara atau metode yang disebut "Count-annexed Mediation".
Arbitrase. Segi positifnya, tidak formal dan lebih fleksibel; para pihak yang bersengketa diberi kesempatan untuk memilih hakim (arbiter atau arbitrator) yang mereka anggap netral dan dapat memenuhi harapan baik dari segi keahlian atau pengetahuan pada bidang tertentu; faktor kerahasiaan proses berperkara dan putusan yang dikeluarkan; tidak ada pilihan hukum yang kaku dan tidak ditentukan sebelumnya; penyelesaian sengketa tidak harus diselesaikan menurut proses hukum tertentu saja, tetapi penyelesaian secara kompromi di antara para pihak; telah diterimanya secara umum penghormatan terhadap pilihan arbitrase sebagaimana para pihak dalam kontrak telah mencantumkan dalam klausul pilihan forum atau arbitration clause. Segi negarifnya, yaitu : persidangan arbitrase biasanya diminta dan diadakan setelah beberapa waktu lamanya setelah klaim diajukan para pihak, sehingga arbitrator menemui kesulitan dalam merekonstruksi fakta-fakta yang relevan dalam keadaan aslinya. Hal ini berkaitan dengan memastikan apa yang menjadi sebab, sebab timbulnya suatu sengketa, dan pihak yang mana bertanggung jawab. Cara penyelesaiannya dengan menggunakan kompromi atau "Conciliatory Arbitration".
Materi : Penyelesaian Sengketa
Kata Kunci : mediasi, arbritase
Pembahasan :
Perbedaan mediasi dan arbitrase sebagai berikut.
Mediasi merupakan forum penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral, sedangkan arbitrase merupakan forum pengadilan yang eksis untuk menyelesaikan sengketa dan sesuai kebutuhan atau keinginan.
Mediasi.
Segi positifnya, yaitu : cara penyelesaiannya yang diselesaikan oleh pihak netral yang memang atau seharusnya ahli dan tidak harus terikat pada formalitas yang kaku.
Segi negatifnya, putusan mediasi yang tidak mengikat. Putusan tersebut baru dapat mengikat apabila dikaitkan dengan cara atau metode yang disebut "Count-annexed Mediation".
Arbitrase.
Segi positifnya, tidak formal dan lebih fleksibel; para pihak yang bersengketa diberi kesempatan untuk memilih hakim (arbiter atau arbitrator) yang mereka anggap netral dan dapat memenuhi harapan baik dari segi keahlian atau pengetahuan pada bidang tertentu; faktor kerahasiaan proses berperkara dan putusan yang dikeluarkan; tidak ada pilihan hukum yang kaku dan tidak ditentukan sebelumnya; penyelesaian sengketa tidak harus diselesaikan menurut proses hukum tertentu saja, tetapi penyelesaian secara kompromi di antara para pihak; telah diterimanya secara umum penghormatan terhadap pilihan arbitrase sebagaimana para pihak dalam kontrak telah mencantumkan dalam klausul pilihan forum atau arbitration clause.
Segi negarifnya, yaitu : persidangan arbitrase biasanya diminta dan diadakan setelah beberapa waktu lamanya setelah klaim diajukan para pihak, sehingga arbitrator menemui kesulitan dalam merekonstruksi fakta-fakta yang relevan dalam keadaan aslinya. Hal ini berkaitan dengan memastikan apa yang menjadi sebab, sebab timbulnya suatu sengketa, dan pihak yang mana bertanggung jawab. Cara penyelesaiannya dengan menggunakan kompromi atau "Conciliatory Arbitration".
Semangat!