PERBAIKAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar! 1. Jelaskan yang disebut landasan filosofist 2. Tuliskan pengertian undang-undang! 3. Apakah sifat negara hukum? 4. Terangkan perbedaan landasan hukum yang beraspek formal dan landasan yuridis yang beraspek material 5. Jelaskan proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011!