Peraturan yang tidak termasuk jenis - jenis peraturan perundang - undangan tingkat pusat adalah
stevenhindarmaw4.Peraturan Pusat Peraturan pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap warga negara dan pemerintah daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini. Yang termasuk dalam peraturan ini adalah UUD 1945, UU, Perpu, PP dan perpres. Contoh pelaksanaan Peraturan pusat antara lain : a.Peraturan Lalu Lintas Peraturan lalu lintas dibuat untuk menciptakan keamanan, kenyaman, dan ketertiban bagi pengguna jalan raya, termasuk pejalan kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan.Bagaimana aturan bagi pejalan kaki di jalan raya?Di jalan raya ada beberapa peraturan lalu-lintas yang harus ditaati, seperti kita harus menyeberang melalui zebra cross atau jembatan penyeberangan atau jika kita berjalan di jalan raya harus di trotoar, dan sebagainya.Jika kita melanggar peraturan lalu lintas maka akanmembahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan orang lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam UU Lalu lintas No. 14 tahun 1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). b.UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Apa sebenarnya korupsi itu? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud “Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara nyata melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.Untuk menangani kasus korupsi, selain membentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani kasus korupsi, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002. c.Peraturan tentang Pendidikan Peraturan tentang pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa anak yang berusia tujuh sampai dengan limabelas tahun harus bersekolah. Mereka harus mengikuti pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Peraturan pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap warga negara dan pemerintah daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini. Yang termasuk dalam peraturan ini adalah UUD 1945, UU, Perpu, PP dan perpres.
Contoh pelaksanaan Peraturan pusat antara lain :
a. Peraturan Lalu Lintas
Peraturan lalu lintas dibuat untuk menciptakan keamanan, kenyaman, dan ketertiban bagi pengguna jalan raya, termasuk pejalan kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan.Bagaimana aturan bagi pejalan kaki di jalan raya?Di jalan raya ada beberapa peraturan lalu-lintas yang harus ditaati, seperti kita harus menyeberang melalui zebra cross atau jembatan penyeberangan atau jika kita berjalan di jalan raya harus di trotoar, dan sebagainya.Jika kita melanggar peraturan lalu lintas maka akanmembahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan orang lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam UU Lalu lintas No. 14 tahun 1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
b. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apa sebenarnya korupsi itu? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud “Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara nyata melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.Untuk menangani kasus korupsi, selain membentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani kasus korupsi, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002.
c. Peraturan tentang Pendidikan
Peraturan tentang pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa anak yang berusia tujuh sampai dengan limabelas tahun harus bersekolah. Mereka harus mengikuti pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
maaf kalo kurang banyak