irfan336
UNDANG-UNDANG REPUBLIK UNDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1962
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perlu diusahakan terlaksananja program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 jang selandjutnja telah diperkuat dengan ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/M.P.R.S./1960 dan No. II/M.P.R.S./1960 mengenai keharusan diadakannja reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi jang ditudjukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi jang riil dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas perlu diusahakan adanja keseragaman dalam tjara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan Daerah Swatantra dalam rangka struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan memperhatikan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan No. 45 Prp tahun 1960;
d. bahwa perlu soal tersebut diatas diatur dengan suatu Undang-undang;
NOMOR 5 TAHUN 1962
TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diusahakan terlaksananja program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 jang selandjutnja telah diperkuat dengan ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No. I/M.P.R.S./1960 dan No. II/M.P.R.S./1960 mengenai keharusan diadakannja reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi jang ditudjukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian isi otonomi jang riil dan luas kepada Daerah perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan Daerah Swatantra;
c.
bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas perlu diusahakan adanja keseragaman dalam tjara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan Daerah Swatantra dalam rangka struktur ekonomi terpimpin, satu dan lain dengan memperhatikan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan No. 45 Prp tahun 1960;
d.
bahwa perlu soal tersebut diatas diatur dengan suatu Undang-undang;