Peraturan yang melarang tindakan korupsi sudah ditulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, yang membahas pemberantasan korupsi.
1. Mengapa ada dua peraturan? 2. Apakah ketentuan di UUD 1945 tidak cukup?
1. Ada dua peraturan tentang korupsi karena kedua peraturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. UUD 1945 merupakan peraturan dasar negara yang mengatur hal-hal pokok, termasuk tentang korupsi. UUD 1945 menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peraturan pelaksana dari UUD 1945. UU ini mengatur secara lebih rinci tentang korupsi, termasuk tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi, sanksi pidana, dan lembaga pemberantasan korupsi.
Dengan adanya dua peraturan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Apakah ketentuan di UUD 1945 tidak cukup?
Ketentuan di UUD 1945 tentang korupsi tidak cukup untuk memberantas korupsi secara efektif. Hal ini karena UUD 1945 hanya mengatur secara umum tentang korupsi. UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi, sanksi pidana, dan lembaga pemberantasan korupsi.
Untuk memberantas korupsi secara efektif, diperlukan peraturan yang lebih rinci dan komprehensif. Oleh karena itu, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperlukan untuk mengatur secara lebih rinci tentang korupsi
Berikut adalah beberapa kelemahan ketentuan di UUD 1945 tentang korupsi:
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 hanya mengatur secara umum.
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 tidak mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi secara rinci.
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 tidak mengatur tentang sanksi pidana yang cukup berat untuk memberantas korupsi.
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 tidak mengatur tentang lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan kuat.
Jawaban:
1. Ada dua peraturan tentang korupsi karena kedua peraturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. UUD 1945 merupakan peraturan dasar negara yang mengatur hal-hal pokok, termasuk tentang korupsi. UUD 1945 menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan peraturan pelaksana dari UUD 1945. UU ini mengatur secara lebih rinci tentang korupsi, termasuk tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi, sanksi pidana, dan lembaga pemberantasan korupsi.
Dengan adanya dua peraturan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Apakah ketentuan di UUD 1945 tidak cukup?
Ketentuan di UUD 1945 tentang korupsi tidak cukup untuk memberantas korupsi secara efektif. Hal ini karena UUD 1945 hanya mengatur secara umum tentang korupsi. UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi, sanksi pidana, dan lembaga pemberantasan korupsi.
Untuk memberantas korupsi secara efektif, diperlukan peraturan yang lebih rinci dan komprehensif. Oleh karena itu, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperlukan untuk mengatur secara lebih rinci tentang korupsi
Berikut adalah beberapa kelemahan ketentuan di UUD 1945 tentang korupsi:
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 hanya mengatur secara umum.
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 tidak mengatur tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi secara rinci.
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 tidak mengatur tentang sanksi pidana yang cukup berat untuk memberantas korupsi.
-Ketentuan tentang korupsi di UUD 1945 tidak mengatur tentang lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan kuat.
Penjelasan:
***KASIH JAWABAN TERCERDAS YA****