dzix
klo yang ttg HAM kan perlindungan bagi tersangka dan terpidana harus dijamin oleh negara,bukan berarti boleh eksekusi di dalam bui (walaupun termasuk gerakan ekstrimis)
fatimahkodijah
orang nyambung kok tinggal nunggu yang satu lagi
dzix
tentang perundangannya misalnya sisittem pengajaran yang "lebih dikendalikan "oleh mentri pendidikannya sehingga pola penyebarluasan ajaran "radikal" bisa ditekan,karena banyak kasus penyebaran ajaran ini lewat pendidikan di sekolah agama
dzix
penyebar luasan ttg "boko haram"yang berarti pendidikan barat adalah haram/terlarang bisa diredam dengan campurtangan dari pemerintah,karena di nigeria faktor sosial ini yang dimanfaatkan oleh oknum"tertentu untuk penyebaran ajaran ekstrimis
AyyuRamdhaniAkbar
"terpidana tidak boleh di siksa sampai mati,kecuali jika terpidana memang telah di jatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang berwenang. " ?