Peraturan yang di nyatakan sah dan mendapat persetujuan dari DPRD adalah...
AriestyaPutriPeraturan yang di nyatakan sah dan mendapat persetujuan dari DPRD adalah...
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD. 3. Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota. 4. Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota. 5. Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota. 6. Kode etik DPRD, selanjutnya disebut kode etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 8. Hari adalah hari kerja.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
3. Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.
4. Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota.
5. Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten, atau anggota DPRD kota.
6. Kode etik DPRD, selanjutnya disebut kode etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
8. Hari adalah hari kerja.