Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang disusun dan disahkan oleh lembaga negara. Peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama masih diberlakukan.
Maksudnya peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang yang berada dalam wilayah hukum negara yang membuatnya dan juga peraturan perundang-undangan juga harus dalam bentuk tertulis, dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, dan berisi norma hukum.
a.mengikat
Pembahasan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang disusun dan disahkan oleh lembaga negara. Peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama masih diberlakukan.
Maksudnya peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang yang berada dalam wilayah hukum negara yang membuatnya dan juga peraturan perundang-undangan juga harus dalam bentuk tertulis, dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, dan berisi norma hukum.