Annaswa
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama Gubernur; -. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota; -. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau kepala desa.
-. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota;
-. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau kepala desa.