May 2022 0 11 Report
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat dan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Adapun peraturan perundang-undangan berikut yang tidak dibuat oleh pemerintah pusat adalah ...

a. UU Pemberantasan Korupsi

b. UU Lalu Lintas

C. UU Pajak

d. UU Pengolahan Sumber Daya Alam​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.