Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 72 tahun2005 mangatur tentang
lathifatus
Peraturan Pemerintah RI no 72 tahun 2005 mengatur tentang DESA
0 votes Thanks 1
hrshalawat1
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat stempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari stau desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.