SINGKRONISASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LEMBAGA EKSEKUTIF
Konsep negara hukum atau sering disebut dengan Reachstaat, the rule of law atau etat de droit merupakan konsep negara yang mengutamakan hukum sebagai landasan dalam melakukan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara. Berdasarkan prinsip negara hukum yaitu Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang maka dalam menjalankan suatu pemerintahan harus mengacu pada peraturan perundang - undangan yang menjadi pedoman penyelengaraan suatu negara yang berlandaskan keinginan rakyat. Jenis-jenis peraturan perundang - undangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif yaitu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang yang semuanya harus diharmonisasi dan singkronisasi agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Singkronisasi dan harmonisasi (preview) pada saat ini hanya dilakukan dalam beberapa rancangan peraturan perundang - undangan misalkan rancangan Undang-Undang (UU) inisitif dari Pemerintah, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (PERPRES) yang dilakukan oleh kementrian hukum dan HAM melalui direktorat jendral perundang-undangan sedangkan produk perundang-undangan dari lembaga legislatif yang tidak diharmonisasi masih banyak seperti peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 8 ayat (1) yaitu Peraturan badan,lembaga, kementerian dan lain-lain. Maka seharusnya semua produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif haruslah diharmonisasikan terlebih dahulu agar setiap peraturan perundang-undangan tidak saling berbenturan satu sama lain.
Pertanyaan :
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum itu? 2. Jelaskan menurut saudara, berdasarkan Jurnal diatas pendekatan penelitian apa yang paling cocok dalam melakukan penelitian tersebut! 3. Dari jurnal diatas, silahkan anda rumuskan 2 (dua) Rumusan masalah apa yang bisa diangkat dan jelaskan? READY ALL MAKUL 085773615722
1. Metodologi Penelitian adalah kerangka kerja yang digunakan untuk merencanakan dan melaksanakan penelitian. Metode Penelitian Hukum adalah pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan masalah hukum, menganalisisnya, dan menghasilkan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat kesimpulan atau rekomendasi.
2. Berdasarkan jurnal di atas, pendekatan penelitian yang paling cocok adalah pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan ini melibatkan analisis teks undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan untuk memahami dan menafsirkan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, peneliti akan menganalisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya untuk memahami proses dan mekanisme harmonisasi dan singkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif.
3. Rumusan masalah yang dapat diangkat dari jurnal di atas adalah:
a. Bagaimana proses harmonisasi dan singkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif dilakukan?
b. Apa saja kendala atau hambatan yang dihadapi dalam harmonisasi dan singkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif dan legislatif?
6 votes Thanks 4
jhooon
tolong berikan penjelasan pada rumusan masalah. terimakasih
1. **Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum:**
- **Metodologi Penelitian**: Metodologi penelitian adalah pendekatan dan strategi yang digunakan dalam merancang, mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data dalam suatu penelitian. Ini mencakup pendekatan, kerangka teoritis, jenis data yang akan digunakan, dan teknik analisis data.
- **Metode Penelitian Hukum**: Metode penelitian hukum adalah cara atau teknik yang digunakan dalam penelitian yang berfokus pada aspek hukum atau perundang-undangan. Metode penelitian hukum dapat mencakup analisis dokumen, studi kasus, wawancara dengan ahli hukum, survei hukum, dan sebagainya.
2. **Pendekatan Penelitian yang Cocok:**
Berdasarkan jurnal yang Anda sampaikan, pendekatan penelitian yang paling cocok adalah **Pendekatan Hukum-Normatif**. Pendekatan ini cenderung fokus pada analisis teks hukum, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip hukum yang terlibat dalam konteks perancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, penelitian hukum-normatif akan membantu dalam memahami dan mengevaluasi sejauh mana peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan prinsip negara hukum dan apakah harmonisasi dan singkronisasi telah dilakukan dengan benar.
3. **Rumusan Masalah**:
Berdasarkan jurnal di atas, dua rumusan masalah yang bisa diangkat adalah:
- Bagaimana proses harmonisasi dan singkronisasi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif di dalam sistem hukum?
- Apa implikasi dari ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan yang berasal dari lembaga eksekutif dan legislatif terhadap keberlakuan hukum dan negara hukum?
SEMOGA JAWABAN MEMBANTU
Penjelasan:
1. Metodologi Penelitian adalah kerangka kerja yang digunakan untuk merencanakan dan melaksanakan penelitian. Metode Penelitian Hukum adalah pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan masalah hukum, menganalisisnya, dan menghasilkan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat kesimpulan atau rekomendasi.
2. Berdasarkan jurnal di atas, pendekatan penelitian yang paling cocok adalah pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan ini melibatkan analisis teks undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan untuk memahami dan menafsirkan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, peneliti akan menganalisis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya untuk memahami proses dan mekanisme harmonisasi dan singkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif.
3. Rumusan masalah yang dapat diangkat dari jurnal di atas adalah:
a. Bagaimana proses harmonisasi dan singkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif dilakukan?
b. Apa saja kendala atau hambatan yang dihadapi dalam harmonisasi dan singkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif dan legislatif?
Jawaban:
1. **Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum:**
- **Metodologi Penelitian**: Metodologi penelitian adalah pendekatan dan strategi yang digunakan dalam merancang, mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data dalam suatu penelitian. Ini mencakup pendekatan, kerangka teoritis, jenis data yang akan digunakan, dan teknik analisis data.
- **Metode Penelitian Hukum**: Metode penelitian hukum adalah cara atau teknik yang digunakan dalam penelitian yang berfokus pada aspek hukum atau perundang-undangan. Metode penelitian hukum dapat mencakup analisis dokumen, studi kasus, wawancara dengan ahli hukum, survei hukum, dan sebagainya.
2. **Pendekatan Penelitian yang Cocok:**
Berdasarkan jurnal yang Anda sampaikan, pendekatan penelitian yang paling cocok adalah **Pendekatan Hukum-Normatif**. Pendekatan ini cenderung fokus pada analisis teks hukum, peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip hukum yang terlibat dalam konteks perancangan peraturan perundang-undangan di lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, penelitian hukum-normatif akan membantu dalam memahami dan mengevaluasi sejauh mana peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan prinsip negara hukum dan apakah harmonisasi dan singkronisasi telah dilakukan dengan benar.
3. **Rumusan Masalah**:
Berdasarkan jurnal di atas, dua rumusan masalah yang bisa diangkat adalah:
- Bagaimana proses harmonisasi dan singkronisasi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif di dalam sistem hukum?
- Apa implikasi dari ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan yang berasal dari lembaga eksekutif dan legislatif terhadap keberlakuan hukum dan negara hukum?