Konsep negara hukum atau sering disebut dengan Reachstaat, the rule of law atau etat de droit merupakan konsep negara yang mengutamakan hukum sebagai landasan dalam melakukan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara. Berdasarkan prinsip negara hukum yaitu Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang maka dalam menjalankan suatu pemerintahan harus mengacu pada peraturan perundang - undangan yang menjadi pedoman penyelengaraan suatu negara yang berlandaskan keinginan rakyat. Jenis-jenis peraturan perundang - undangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif yaitu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang yang semuanya harus diharmonisasi dan singkronisasi agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Singkronisasi dan harmonisasi (preview) pada saat ini hanya dilakukan dalam beberapa rancangan peraturan perundang - undangan misalkan rancangan Undang-Undang (UU) inisitif dari Pemerintah, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (PERPRES) yang dilakukan oleh kementrian hukum dan HAM melalui direktorat jendral perundang-undangan sedangkan produk perundang-undangan dari lembaga legislatif yang tidak diharmonisasi masih banyak seperti peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 8 ayat (1) yaitu Peraturan badan,lembaga, kementerian dan lain-lain. Maka seharusnya semua produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif haruslah diharmonisasikan terlebih dahulu agar setiap peraturan perundang-undangan tidak saling berbenturan satu sama lain. Dari jurnal diatas, silahkan anda rumuskan 2 (dua) Rumusan masalah apa yang bisa diangkat dan jelaskan?
Dari teks yang Anda berikan, terdapat beberapa rumusan masalah yang dapat diangkat. Dua rumusan masalah yang mungkin adalah:
1. Bagaimana proses harmonisasi dan singkronisasi peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia, serta apa implikasinya terhadap konsep negara hukum?
2. Apa dampak dari ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh berbagai lembaga eksekutif dan legislatif terhadap penerapan prinsip negara hukum dan rule of law di Indonesia?
Dengan merumuskan kedua masalah tersebut, Anda dapat mendalami permasalahan tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan dampaknya terhadap prinsip negara hukum di Indonesia.
Jawaban:
Dari teks yang Anda berikan, terdapat beberapa rumusan masalah yang dapat diangkat. Dua rumusan masalah yang mungkin adalah:
1. Bagaimana proses harmonisasi dan singkronisasi peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia, serta apa implikasinya terhadap konsep negara hukum?
2. Apa dampak dari ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh berbagai lembaga eksekutif dan legislatif terhadap penerapan prinsip negara hukum dan rule of law di Indonesia?
Dengan merumuskan kedua masalah tersebut, Anda dapat mendalami permasalahan tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan dan dampaknya terhadap prinsip negara hukum di Indonesia.
Penjelasan:
Maaf kalau salah