nsfkhrh
1945-1950: Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan
serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk
kedalam hukum dasar Negara
( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen
terhadap HAM pada periode awal
sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan
keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik. Sebagaimana
tertera dalam Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945.