gra Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 menyatakan“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”.Tanggungjawab terhadap hak asasi manusia memilikispektrum yang sangat luas, walaupun dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar,yaitu hak sipil–politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya.UUD 1945 sebagai hukumtertinggi telah memberikan jaminan HAM secara mendetail dalam 37 butir ketentuan.Kasus-kasus tersebut antara lain adalah kasus Tanjung Priok 12September 1984; Pembunuhan Misterius (PETRUS); Paksa; Kasus Trisakti, Semanggi I dan II; dan KasusKerusuhan Mei 1998. Untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut dibentukPengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc melalui UU Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan HAM serta UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KomisiKebenaran dan Rekonsiliasi.konstitusional warga negara, Perubahan UUD 1945 memuat 37 butirketentuan mulai dari Pasal 28A sampai Pasal 28J. Substansi dalam pasal-pasaltersebut pada pokoknya berasal dari rumusan dalam Tap MPR NomorXVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia.Oleh karena ituUUD 1945, TAP MPR NomorXVII/MPR/1998 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiaharusdilihat dalam satu kontinumkonsepsi historisPasal 4 Ayat (1) UUD 1945
purnamandari
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 ttg hak asasi manusia tgl 13 Nov. 1998 UU NO. 5 TH 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat UU NO. 9 TH 1998 ttg kebebasan menyatakan pendapat kepres no. 129 th 1998 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya kepres no. 181 th 1998 ttg. pendirian komnas penghapusan kekerasan terhadap wanita perpu no.1 1999 ttg. pengadilan HAM UU no. 19 th 1999 ttg ratifikasi konvensi ILO nomor 105 ttg. penghapusan pekerja secara paksa UU no. 20 th 1999 ttg. ratifikasi konvensi ILO ttg usia minimumbagi pekerja UU No. 21 th 1999 UU no. 29 th 1999 ttg ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi UU no. 39 th 1999 ttg HAM UU no 40 th 1999 ttg pers Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J berdirinya pengadilan HAM berdasarkan UU no. 26 th 2000 Kepres No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001 kepres no. 31 th 2001 UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak pembentukan KPP HAM th 2003 untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM kepres no. 77 th 2003 UU No. 9 th 2004 ttg peradilan tata usaha negara UU no. 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT UU no. 40 th 2008 ttg penghapusan diskriminasi ras dan etnis
UU NO. 5 TH 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
UU NO. 9 TH 1998 ttg kebebasan menyatakan pendapat
kepres no. 129 th 1998 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya
kepres no. 181 th 1998 ttg. pendirian komnas penghapusan kekerasan terhadap wanita
perpu no.1 1999 ttg. pengadilan HAM
UU no. 19 th 1999 ttg ratifikasi konvensi ILO nomor 105 ttg. penghapusan pekerja secara paksa
UU no. 20 th 1999 ttg. ratifikasi konvensi ILO ttg usia minimumbagi pekerja
UU No. 21 th 1999
UU no. 29 th 1999 ttg ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
UU no. 39 th 1999 ttg HAM
UU no 40 th 1999 ttg pers
Amandemen UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J
berdirinya pengadilan HAM berdasarkan UU no. 26 th 2000
Kepres No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001
kepres no. 31 th 2001
UU no 23 th 2002 ttg perlindungan anak
pembentukan KPP HAM th 2003 untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
kepres no. 77 th 2003
UU No. 9 th 2004 ttg peradilan tata usaha negara
UU no. 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT
UU no. 40 th 2008 ttg penghapusan diskriminasi ras dan etnis