sundarisetya5Penetapan Presiden untuk melaksanakan DekritPresiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang KembaliKepada UUD 1945.Peraturan Presiden, yaitu peraturan yang dikeluarkanuntuk melaksanakan penetapan Presiden, ataupun peraturan yang dikeluarkanberdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.Peraturan Pemerintah, yaitu untuk melaksanakanPeraturan Presiden, sehingga berbeda pengertiannya dengan Peraturan Pemerintahyang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.Keputusan Presiden yang dimaksudkan untuk melakukanatau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang dibuatoleh kementerian-kementerian negara atau Departemen-Departemen pemerintahan,masing-masing untuk mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau meresmikanpengangkatan-pengangkatan.