1. Peran Manifesto Politik 1925 dalam Proses Pembentukan Identitas Kebangsaan Indonesia
Pada tahun 1908 di negeri belanda berdirilah organisasi Indische Vereenlging. Organisasi ini didirikan oleh Sutan Kasayangan Sorlpada, R.N. Noto Suroto, R.P. Sosrokartono, R. Husin Djayadiningrat, Notodiningrat, Sumitro Kolopaking dan dr. Apituley.
Tujuan organisasi ini adalah memajukan kepentingan-kepentingan orang-orang yang berasal dari Indonesia, yaitu orang-orang pribumi dan non pribumi. Pada mulanya oraganisasi ini bersifat social budaya, namundengan berakhirnya perang dunia dan imperialismu mereka merubah suasana semangat ke dalam bidang politik.
Nasionalisme berkembang di Eropa. Nasionalisme merupakan kesetiaan manusia sebagai warga negara pada kepentingan bangsanya. Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap tanah airnya yang di timbulkan perasaan tradisi (sejarah, agama, bahasa, kebudayaan, pemerintahan dan tempat tinggal) dan mempertahankan serta mengembangkan tradisi milik bersama.
Manifesto politik adalah suatu pernyataan terbuka tentang tujuan dan pandangan seseorang atau suatu kelompok terhadap masalah negara. Pada pergerakan nasional, Indonesia mengeluarkan pernyataan politik yang berkaitan dengan nasib dan masa depan bangsanya.
Pada bulan Maret 1923 Majalah Hindia Poetra menyebutkan bahwa asas dari organisasi Indonesische Vereeniging itu adalah: Mengusahakan suatu pemerintahan untuk Indonesia, yang bertanggung jawab hanya kepada rakyat Indonesia semata-mata, bahwa hal yang demikian itu hanya akan dapat dicapai oleh orang Indonesia sendiri bukan pertolongan siapapun juga; bahwa segala jenis perpecahan tenaga masalah dihindarkan, supaya tujuan itu lekas tercapai.
Sejak tahun 1923 Indonesische Vereeniging aktif berjuang bahkan mempelopori dari jauh perjuangan kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita perhimpunan Indonesia tertuang pada empat ideologi dengan memperhatikan masalah sosial, ekonomi dengan menempatkan kemerdekaan sebagai tujuan politik yang dikembangkan sejak tahun 1925 berikut:
– Kesatuan Nasional: Mengesampingkan perbedaan sempit seperti yang berkaitan dengan kedaerahan, perlu dibentuk suatu keatuan untuk melawan Belanda
– Solodaritas: Terdapat perbedaan kepentingan yang sangat mendasar antara penjajan dengan ang dijajah.
– Non Kooperasi: Kemerdekaan bukanlah hadiah, maka hendaknya dilakukan perjuangan sendiri tanpa mengandalkan lembaga yang ada
– Swadaya: Perjuangan yang dilakukan harus mengandalkan kekuatan sendiri.
Dalam deklarasi ditekankim pula pokok-pokok seperti ide unity (kesatuan), equality (kestaraan) dan liberty (kemerdekaan). Perhimpunan Indonesia percaya bahwa semua orang di Indonesia dapat menerima dan menciptakan gerakan yang kuat dan terpadu untuk memaksakan kemerdekaan kepada pihak Belanda. Cita-cita Perhimpunan Indonesia yang mengandung empat pokok ideologi yang dikembangkan sejak tahun 1925 yaitu, kesatuan nasional, solidaritas, non kooperasi dan swadaya.
1. Peran Manifesto Politik 1925 dalam Proses Pembentukan Identitas Kebangsaan Indonesia
Pada tahun 1908 di negeri belanda berdirilah organisasi Indische Vereenlging. Organisasi ini didirikan oleh Sutan Kasayangan Sorlpada, R.N. Noto Suroto, R.P. Sosrokartono, R. Husin Djayadiningrat, Notodiningrat, Sumitro Kolopaking dan dr. Apituley.
Tujuan organisasi ini adalah memajukan kepentingan-kepentingan orang-orang yang berasal dari Indonesia, yaitu orang-orang pribumi dan non pribumi. Pada mulanya oraganisasi ini bersifat social budaya, namundengan berakhirnya perang dunia dan imperialismu mereka merubah suasana semangat ke dalam bidang politik.
Nasionalisme berkembang di Eropa. Nasionalisme merupakan kesetiaan manusia sebagai warga negara pada kepentingan bangsanya. Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap tanah airnya yang di timbulkan perasaan tradisi (sejarah, agama, bahasa, kebudayaan, pemerintahan dan tempat tinggal) dan mempertahankan serta mengembangkan tradisi milik bersama.
Manifesto politik adalah suatu pernyataan terbuka tentang tujuan dan pandangan seseorang atau suatu kelompok terhadap masalah negara. Pada pergerakan nasional, Indonesia mengeluarkan pernyataan politik yang berkaitan dengan nasib dan masa depan bangsanya.
Pada bulan Maret 1923 Majalah Hindia Poetra menyebutkan bahwa asas dari organisasi Indonesische Vereeniging itu adalah: Mengusahakan suatu pemerintahan untuk Indonesia, yang bertanggung jawab hanya kepada rakyat Indonesia semata-mata, bahwa hal yang demikian itu hanya akan dapat dicapai oleh orang Indonesia sendiri bukan pertolongan siapapun juga; bahwa segala jenis perpecahan tenaga masalah dihindarkan, supaya tujuan itu lekas tercapai.
Sejak tahun 1923 Indonesische Vereeniging aktif berjuang bahkan mempelopori dari jauh perjuangan kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita perhimpunan Indonesia tertuang pada empat ideologi dengan memperhatikan masalah sosial, ekonomi dengan menempatkan kemerdekaan sebagai tujuan politik yang dikembangkan sejak tahun 1925 berikut:
– Kesatuan Nasional: Mengesampingkan perbedaan sempit seperti yang berkaitan dengan kedaerahan, perlu dibentuk suatu keatuan untuk melawan Belanda
– Solodaritas: Terdapat perbedaan kepentingan yang sangat mendasar antara penjajan dengan ang dijajah.
– Non Kooperasi: Kemerdekaan bukanlah hadiah, maka hendaknya dilakukan perjuangan sendiri tanpa mengandalkan lembaga yang ada
– Swadaya: Perjuangan yang dilakukan harus mengandalkan kekuatan sendiri.
Dalam deklarasi ditekankim pula pokok-pokok seperti ide unity (kesatuan), equality (kestaraan) dan liberty (kemerdekaan). Perhimpunan Indonesia percaya bahwa semua orang di Indonesia dapat menerima dan menciptakan gerakan yang kuat dan terpadu untuk memaksakan kemerdekaan kepada pihak Belanda. Cita-cita Perhimpunan Indonesia yang mengandung empat pokok ideologi yang dikembangkan sejak tahun 1925 yaitu, kesatuan nasional, solidaritas, non kooperasi dan swadaya.
1. Peran Manifesto Politik 1925 dalam Proses Pembentukan Identitas Kebangsaan Indonesia
Pada tahun 1908 di negeri belanda berdirilah organisasi Indische Vereenlging. Organisasi ini didirikan oleh Sutan Kasayangan Sorlpada, R.N. Noto Suroto, R.P. Sosrokartono, R. Husin Djayadiningrat, Notodiningrat, Sumitro Kolopaking dan dr. Apituley.
Tujuan organisasi ini adalah memajukan kepentingan-kepentingan orang-orang yang berasal dari Indonesia, yaitu orang-orang pribumi dan non pribumi. Pada mulanya oraganisasi ini bersifat social budaya, namundengan berakhirnya perang dunia dan imperialismu mereka merubah suasana semangat ke dalam bidang politik.
Nasionalisme berkembang di Eropa. Nasionalisme merupakan kesetiaan manusia sebagai warga negara pada kepentingan bangsanya. Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap tanah airnya yang di timbulkan perasaan tradisi (sejarah, agama, bahasa, kebudayaan, pemerintahan dan tempat tinggal) dan mempertahankan serta mengembangkan tradisi milik bersama.
Manifesto politik adalah suatu pernyataan terbuka tentang tujuan dan pandangan seseorang atau suatu kelompok terhadap masalah negara. Pada pergerakan nasional, Indonesia mengeluarkan pernyataan politik yang berkaitan dengan nasib dan masa depan bangsanya.
Pada bulan Maret 1923 Majalah Hindia Poetra menyebutkan bahwa asas dari organisasi Indonesische Vereeniging itu adalah: Mengusahakan suatu pemerintahan untuk Indonesia, yang bertanggung jawab hanya kepada rakyat Indonesia semata-mata, bahwa hal yang demikian itu hanya akan dapat dicapai oleh orang Indonesia sendiri bukan pertolongan siapapun juga; bahwa segala jenis perpecahan tenaga masalah dihindarkan, supaya tujuan itu lekas tercapai.
Sejak tahun 1923 Indonesische Vereeniging aktif berjuang bahkan mempelopori dari jauh perjuangan kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita perhimpunan Indonesia tertuang pada empat ideologi dengan memperhatikan masalah sosial, ekonomi dengan menempatkan kemerdekaan sebagai tujuan politik yang dikembangkan sejak tahun 1925 berikut:
– Kesatuan Nasional: Mengesampingkan perbedaan sempit seperti yang berkaitan dengan kedaerahan, perlu dibentuk suatu keatuan untuk melawan Belanda
– Solodaritas: Terdapat perbedaan kepentingan yang sangat mendasar antara penjajan dengan ang dijajah.
– Non Kooperasi: Kemerdekaan bukanlah hadiah, maka hendaknya dilakukan perjuangan sendiri tanpa mengandalkan lembaga yang ada
– Swadaya: Perjuangan yang dilakukan harus mengandalkan kekuatan sendiri.
Dalam deklarasi ditekankim pula pokok-pokok seperti ide unity (kesatuan), equality (kestaraan) dan liberty (kemerdekaan). Perhimpunan Indonesia percaya bahwa semua orang di Indonesia dapat menerima dan menciptakan gerakan yang kuat dan terpadu untuk memaksakan kemerdekaan kepada pihak Belanda. Cita-cita Perhimpunan Indonesia yang mengandung empat pokok ideologi yang dikembangkan sejak tahun 1925 yaitu, kesatuan nasional, solidaritas, non kooperasi dan swadaya.
1. Peran Manifesto Politik 1925 dalam Proses Pembentukan Identitas Kebangsaan Indonesia
Pada tahun 1908 di negeri belanda berdirilah organisasi Indische Vereenlging. Organisasi ini didirikan oleh Sutan Kasayangan Sorlpada, R.N. Noto Suroto, R.P. Sosrokartono, R. Husin Djayadiningrat, Notodiningrat, Sumitro Kolopaking dan dr. Apituley.
Tujuan organisasi ini adalah memajukan kepentingan-kepentingan orang-orang yang berasal dari Indonesia, yaitu orang-orang pribumi dan non pribumi. Pada mulanya oraganisasi ini bersifat social budaya, namundengan berakhirnya perang dunia dan imperialismu mereka merubah suasana semangat ke dalam bidang politik.
Nasionalisme berkembang di Eropa. Nasionalisme merupakan kesetiaan manusia sebagai warga negara pada kepentingan bangsanya. Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap tanah airnya yang di timbulkan perasaan tradisi (sejarah, agama, bahasa, kebudayaan, pemerintahan dan tempat tinggal) dan mempertahankan serta mengembangkan tradisi milik bersama.
Manifesto politik adalah suatu pernyataan terbuka tentang tujuan dan pandangan seseorang atau suatu kelompok terhadap masalah negara. Pada pergerakan nasional, Indonesia mengeluarkan pernyataan politik yang berkaitan dengan nasib dan masa depan bangsanya.
Pada bulan Maret 1923 Majalah Hindia Poetra menyebutkan bahwa asas dari organisasi Indonesische Vereeniging itu adalah: Mengusahakan suatu pemerintahan untuk Indonesia, yang bertanggung jawab hanya kepada rakyat Indonesia semata-mata, bahwa hal yang demikian itu hanya akan dapat dicapai oleh orang Indonesia sendiri bukan pertolongan siapapun juga; bahwa segala jenis perpecahan tenaga masalah dihindarkan, supaya tujuan itu lekas tercapai.
Sejak tahun 1923 Indonesische Vereeniging aktif berjuang bahkan mempelopori dari jauh perjuangan kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita perhimpunan Indonesia tertuang pada empat ideologi dengan memperhatikan masalah sosial, ekonomi dengan menempatkan kemerdekaan sebagai tujuan politik yang dikembangkan sejak tahun 1925 berikut:
– Kesatuan Nasional: Mengesampingkan perbedaan sempit seperti yang berkaitan dengan kedaerahan, perlu dibentuk suatu keatuan untuk melawan Belanda
– Solodaritas: Terdapat perbedaan kepentingan yang sangat mendasar antara penjajan dengan ang dijajah.
– Non Kooperasi: Kemerdekaan bukanlah hadiah, maka hendaknya dilakukan perjuangan sendiri tanpa mengandalkan lembaga yang ada
– Swadaya: Perjuangan yang dilakukan harus mengandalkan kekuatan sendiri.
Dalam deklarasi ditekankim pula pokok-pokok seperti ide unity (kesatuan), equality (kestaraan) dan liberty (kemerdekaan). Perhimpunan Indonesia percaya bahwa semua orang di Indonesia dapat menerima dan menciptakan gerakan yang kuat dan terpadu untuk memaksakan kemerdekaan kepada pihak Belanda. Cita-cita Perhimpunan Indonesia yang mengandung empat pokok ideologi yang dikembangkan sejak tahun 1925 yaitu, kesatuan nasional, solidaritas, non kooperasi dan swadaya.