HennyNovelia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga resmi yang memiliki wewenang memberi referensi, rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. KPAI dibentuk berdasarkan Keppres No.77 Tahun 2004 Jo Tahun 2004. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat bahwa KPAI adalah lembaga negara independen.
Adapun tujuan dari KPAI sebagai berikut : Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak;Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak;Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat;Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
Adapun tujuan dari KPAI sebagai berikut : Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak;Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak;Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat;Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.