mubarak258
PBB berperan besar dalam upaya mencari penyelesaian pertikaian antara Indonesia dan Belanda. Ketika Belanda melancarkan Agresi Militer I tahun 1947, PBB membentuk Komisi Tiga Negara (KTN) untuk dikirim ke Indonesia. Campur tangan PBB dalam sengketa Indonesia-Belanda bermula dari usulan India dan Australia pada tanggal 31 Juli 1947 agar masalah Indonesia dimasukkan dalam pembicaraan di sidang DK PBB. Usulan India dan Australia ini ditolak oleh wakil Belanda di PBB, Van Kleffens. Alasannya adalah bahwa masalah Indonesia merupakan masalah intern Belanda sehingga DK PBB tidak dapat campur tangan. Bantahan Van Kleffens ini tidak begitu dihiraukan DK PBB, terbukti pada keesokan harinya, tanggal 1 Agustus 1947 DK PBB mengeluarkan resolusi agar Belanda dan Indonesia menghentikan tembak menembak. Pada tanggal 5 Agustus 1947 Sutan Syahrir dan H.A. Agus Salim tiba di New York. Mereka kemudian diberi kesempatan untuk berbicara di depan sidang DK PBB, sedangkan orang-orang Indonesia yang dikirim Belanda untuk memperkuat delegasinya ditolak. Pada tanggal 17 Agustus 1947, pihak Indonesia dan Belanda sepakat mengadakan gencatan senjata. Pada tanggal 25 Agustus usul Amerika Serikat agar dikirim Komisi Tiga Negara (KTN) diterima oleh PBB. Oleh karena itu Komisi Tiga Negara segera dibentuk dengan anggotanya sebagai berikut : a. Rusia atas tunjukan Belanda.b. Australia atas tunjukan Indonesia.c. Amerika Serikat atas tunjukan Belgia dan Australia. Tugas-tugas Komisi Tiga Negara adalah sebagai berikut :a. Menguasai secara langsung penghentian tembak-menembak sesuai dengan Resolusi PBB.b. Memasang patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia. Komisi Tiga Negara akhirnya dapat mempertemukan kembali Indonesia dan Belanda dalam meja Perundingan Renville. Perundingan Renville dilangsungkan di atas geladak kapal perang AS USS Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta. Kapal ini dipinjamkan oleh pemerintah AS atau usaha KTN. Perjanjian Renville mengakibatkan wilayah Republik Indonesia makin sempit. Dalam hal ini Jawa tinggal setengahnya, sedangkan Sumatera tinggal empat per limanya.
Campur tangan PBB dalam sengketa Indonesia-Belanda bermula dari usulan India dan Australia pada tanggal 31 Juli 1947 agar masalah Indonesia dimasukkan dalam pembicaraan di sidang DK PBB. Usulan India dan Australia ini ditolak oleh wakil Belanda di PBB, Van Kleffens.
Alasannya adalah bahwa masalah Indonesia merupakan masalah intern Belanda sehingga DK PBB tidak dapat campur tangan. Bantahan Van Kleffens ini tidak begitu dihiraukan DK PBB, terbukti pada keesokan harinya, tanggal 1 Agustus 1947 DK PBB mengeluarkan resolusi agar Belanda dan Indonesia menghentikan tembak menembak.
Pada tanggal 5 Agustus 1947 Sutan Syahrir dan H.A. Agus Salim tiba di New York. Mereka kemudian diberi kesempatan untuk berbicara di depan sidang DK PBB, sedangkan orang-orang Indonesia yang dikirim Belanda untuk memperkuat delegasinya ditolak.
Pada tanggal 17 Agustus 1947, pihak Indonesia dan Belanda sepakat mengadakan gencatan senjata. Pada tanggal 25 Agustus usul Amerika Serikat agar dikirim Komisi Tiga Negara (KTN) diterima oleh PBB. Oleh karena itu Komisi Tiga Negara segera dibentuk dengan anggotanya sebagai berikut :
a. Rusia atas tunjukan Belanda.b. Australia atas tunjukan Indonesia.c. Amerika Serikat atas tunjukan Belgia dan Australia.
Tugas-tugas Komisi Tiga Negara adalah sebagai berikut :a. Menguasai secara langsung penghentian tembak-menembak sesuai dengan Resolusi PBB.b. Memasang patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia.
Komisi Tiga Negara akhirnya dapat mempertemukan kembali Indonesia dan Belanda dalam meja Perundingan Renville. Perundingan Renville dilangsungkan di atas geladak kapal perang AS USS Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta.
Kapal ini dipinjamkan oleh pemerintah AS atau usaha KTN. Perjanjian Renville mengakibatkan wilayah Republik Indonesia makin sempit. Dalam hal ini Jawa tinggal setengahnya, sedangkan Sumatera tinggal empat per limanya.