Peran gubernur yang berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat, yaitu
ditaarv72
a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
maaf kalo salah
-mengordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten atau kota
-melakukan monotoring,evaluasi,dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota
-memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya
dan lain lain
maaf y kl salah