Penyimpangan konstitusional yang sangat mendasar dalam kurun waktu 1945 - 1949 ialah..... ?
clarapristiwari
Mata pelajaran : PPkn Kelas : SMA Kategori : Penyimpangan Konstitusi Kata Kunci : Penyimpangan Konstitusi 1945-1949 Pembahasan : Penyimpangan Periode UUD 1945 (1945-1949)
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulailah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD tersebut. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan yang menyatakan: “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang- Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Berdasar pernyataan itu, pemerintahan Indonesia sepenuhnya dijalankan oleh Presiden Sukarno dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Akhirnya, terjadi perubahan sistem pemerintahan. Perubahan sistem pemerintahan itu dikarenakan adanya dua hal.
1. Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan negara.
2. Maklumat pemerintah Tanggal 14 November 1945 yang menyatakan perubahan dari kabinet presidensial ke sistem kabinet parlementer.
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.
Kelas : SMA
Kategori : Penyimpangan Konstitusi
Kata Kunci : Penyimpangan Konstitusi 1945-1949
Pembahasan :
Penyimpangan Periode UUD 1945 (1945-1949)
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulailah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD tersebut. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan yang menyatakan: “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang- Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Berdasar pernyataan itu, pemerintahan Indonesia sepenuhnya dijalankan oleh Presiden Sukarno dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Akhirnya, terjadi perubahan sistem pemerintahan. Perubahan sistem pemerintahan itu dikarenakan adanya dua hal.
1. Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan negara.
2. Maklumat pemerintah Tanggal 14 November 1945 yang menyatakan perubahan dari kabinet presidensial ke sistem kabinet parlementer.
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dari pembantu pemerintah menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya tugas-tugas itu dikerjakan oleh DPR dan MPR.
b. Sistem cabinet presidensial berubah menjadi cabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat [ BP-KNIP] pada tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui oleh presiden.