Penyerahan wewenanh pemerintahan oleh pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah merupakan asas apa ya? a. Sentralisai b. Desentralisasi c. Dekonsentrasi d. Tugas pembantuan
Mardhaa
Jawabannya B. Desentralisasi Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumbernya dari : http://airkusaja.blogspot.co.id/2012/01/desentralisasi-dekonsentralisasi-dan.html
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumbernya dari : http://airkusaja.blogspot.co.id/2012/01/desentralisasi-dekonsentralisasi-dan.html