rio99
Pasal 18 Ayat (1) : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah.
Sry kalau salah
1 votes Thanks 1
ramadhana21
Pasal 18A ayat 1 : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten , kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kehususan dan keragaman daerah
pasal 18 A ayat 2 : hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.
Ayat (1) : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah.
Sry kalau salah
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten , kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kehususan dan keragaman daerah
pasal 18 A ayat 2 :
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang.