Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintaha ri legislatf, eksekutif, yudikatif
dearlinalegislatif berkuasa untuk membuat atau membentuk undang-undang eksekutif kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yudikatif kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
0 votes Thanks 4
gilang91
Kekuasaan legislatif atau pembentuk UU berada pada kewenangan DPR kekuasaan eksekutif atau pelaksana UU yakni presiden & wapres yudikatif sebagai pengawas terlaksanya UU, dan keweangan untuk mengadi apabila ada pelanggaran
eksekutif kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
yudikatif kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
kekuasaan eksekutif atau pelaksana UU yakni presiden & wapres
yudikatif sebagai pengawas terlaksanya UU, dan keweangan untuk mengadi apabila ada pelanggaran