Maksud/penjabaran dari pasal 31 UUD 1945 ayat 1-5..???
vianadira
Pasal 31 pasal ini mengenai hak-hak nya warga negara
0 votes Thanks 0
rafatmala06
1. Maksud pasal 31 ayat 1 dalam ayat ini mengandung maksud untuk memperluas hak warga negara dalam memperoleh pendidikan. 2. Maksud pasal 31 ayat 2 dalam ayat ini mengandung maksud agar setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk dapat beradaptasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. dan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan tersebut. 3. Maksud pasal 31 ayat 3 dalam ayat ini mengandung maksud untuk mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Maksud pasal 31 ayat 4 dalam ayat ini mengandung maksud agar bangsa dan negara memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. dan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar tersebut; serta negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. 5. Maksud pasal 31 ayat 5 dalam ayat ini mangandung maksud sebagai dasar agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agam dan memperkukuh persatuan bangsa.
dalam ayat ini mengandung maksud untuk memperluas hak warga negara dalam memperoleh pendidikan.
2. Maksud pasal 31 ayat 2
dalam ayat ini mengandung maksud agar setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk dapat beradaptasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. dan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan tersebut.
3. Maksud pasal 31 ayat 3
dalam ayat ini mengandung maksud untuk mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius, sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Maksud pasal 31 ayat 4
dalam ayat ini mengandung maksud agar bangsa dan negara memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. dan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar tersebut; serta negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
5. Maksud pasal 31 ayat 5
dalam ayat ini mangandung maksud sebagai dasar agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agam dan memperkukuh persatuan bangsa.