Pengumpulan al-Qur'an menjadi satu mushaf merupakan contoh dari,,,,a.mahalihul mursalah. b.saddur dzariyah. c.istishab. d.ishtisan. e.urf. Bila prlu beserta alasannya ya biar yakin
Syubbana
Kelas : X SMAIT mapel : PAI kategori : penetapan hukum kata kunci : contoh dari penetapan hukum
Permasalahan:
Pengumpulan al-Qur'an menjadi satu mushaf merupakan contoh dari,,,, a.mahalihul mursalah. b.saddur dzariyah. c.istishab. d.ishtisan. e.urf.
Pembahasan:
a) mahalihul mursalah bisa juga kita sebut maslahah mursalah maslahah mursalah adalah masalah yang tidak ditetapkan oleh syari'at masalah hukumnya, dan tidak ada dalil syara' yang menyebabkan boleh atau tidaknya masalah itu kita lakukan.
contohnya: pengumpulan Al-Qur'an menjadi satu mushaf, dalam syari'at tdk ada hukum yang mensyari'atkannya, dan tidak ada juga dalil yang memerintahkan atau melarangnya, sehingga zaman kholifah Usman, Al-Qur'an dikumpulkan dan dibuat menjadi mushaf usmani, hal ini dilakukan karena takut sepeninggal orang" atau sahabat" yang hafal al-qur'an, al-qur'an akan hilang dengan sendirinya, jika tdk dibukukan.
b) saddur dzariyah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif.
c) istishab yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan keadaan hukum, yang sebelumnya, sehingga ada hukum baru yang mengubahnya.
d) ishtisan yaitu meninggalkan hukum kulli untuk menjalankan hukum isti'nai.
e) urf merupakan metode ushul fiqh dalam mengistimbat suatu hukum.
mapel : PAI
kategori : penetapan hukum
kata kunci : contoh dari penetapan hukum
Permasalahan:
Pengumpulan al-Qur'an menjadi satu mushaf merupakan contoh dari,,,,
a.mahalihul mursalah.
b.saddur dzariyah.
c.istishab.
d.ishtisan.
e.urf.
Pembahasan:
a) mahalihul mursalah bisa juga kita sebut maslahah mursalah
maslahah mursalah adalah masalah yang tidak ditetapkan oleh syari'at masalah hukumnya, dan tidak ada dalil syara' yang menyebabkan boleh atau tidaknya masalah itu kita lakukan.
contohnya:
pengumpulan Al-Qur'an menjadi satu mushaf, dalam syari'at tdk ada hukum yang mensyari'atkannya, dan tidak ada juga dalil yang memerintahkan atau melarangnya, sehingga zaman kholifah Usman, Al-Qur'an dikumpulkan dan dibuat menjadi mushaf usmani, hal ini dilakukan karena takut sepeninggal orang" atau sahabat" yang hafal al-qur'an, al-qur'an akan hilang dengan sendirinya, jika tdk dibukukan.
b) saddur dzariyah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif.
c) istishab yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan keadaan hukum, yang sebelumnya, sehingga ada hukum baru yang mengubahnya.
d) ishtisan yaitu meninggalkan hukum kulli untuk menjalankan hukum isti'nai.
e) urf merupakan metode ushul fiqh dalam mengistimbat suatu hukum.
jadi jawabannya A
selamat belajar
salam indonesia cerdas
bana