Pengisian keanggotaan dpr melalui pemilu (pasal 2)(1)
Adjiwa
MAjelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang