Penghasilan PT, C tahun 2015 sebesar Rp 75.000.000, termasuk di dalamnya penghasilan tidak teratur sebesar Rp Rp 25.000.000. Kredit pajak tahun 2015 sebesar Rp 10.000.000.
PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dipotong sebesar 25% dari penghasilan bruto setiap bulan. Untuk menghitung PPh 25 per bulan tahun 2015, kita perlu mengetahui penghasilan bruto per bulan.
Penghasilan bruto per bulan dapat dihitung dengan mengurangi kredit pajak dari penghasilan neto. Dalam kasus ini, penghasilan neto adalah Rp 75.000.000, dan kredit pajak adalah Rp 10.000.000.
Penghasilan bruto per bulan = Penghasilan neto - Kredit pajak
Penghasilan bruto per bulan = Rp 75.000.000 - Rp 10.000.000
Penghasilan bruto per bulan = Rp 65.000.000
Selanjutnya, PPh 25 per bulan dapat dihitung sebagai berikut:
PPh 25 per bulan = Penghasilan bruto per bulan x 15%
PPh 25 per bulan = Rp 65.000.000 x 0,15
PPh 25 per bulan = Rp 9.750.000
Jadi, PPh 25 per bulan tahun 2015 sebesar Rp 9.750.000.
PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dipotong sebesar 25% dari penghasilan bruto setiap bulan. Untuk menghitung PPh 25 per bulan tahun 2015, kita perlu mengetahui penghasilan bruto per bulan.
Penghasilan bruto per bulan dapat dihitung dengan mengurangi kredit pajak dari penghasilan neto. Dalam kasus ini, penghasilan neto adalah Rp 75.000.000, dan kredit pajak adalah Rp 10.000.000.
Penghasilan bruto per bulan = Penghasilan neto - Kredit pajak
Penghasilan bruto per bulan = Rp 75.000.000 - Rp 10.000.000
Penghasilan bruto per bulan = Rp 65.000.000
Selanjutnya, PPh 25 per bulan dapat dihitung sebagai berikut:
PPh 25 per bulan = Penghasilan bruto per bulan x 15%
PPh 25 per bulan = Rp 65.000.000 x 0,15
PPh 25 per bulan = Rp 9.750.000
Jadi, PPh 25 per bulan tahun 2015 sebesar Rp 9.750.000.