Penghasilan neto PT. X tahun 2015 sebesar Rp 80.000.000. Sise kompensasi kerugian tahun 2014 adalah 100.000.000. Kredit pajak tahun 2014 adalah: PPh 22 sebesar Rp 5.000.000, PPh 23 sebesar Rp 7.000.000, PPH 24 sebesar Rp 3.000.000
Diminta: a.Hitunglah PPh 25 per bulan untuk tahun 2015) b.Buatlah SSP nya dan kapan paling lambat dibayarkan? c. Kapan paling lambat dilaporkan ke KPP?
a. Untuk menghitung PPh 25 per bulan untuk tahun 2015, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Hitung Total Penghasilan Bruto (TPB) dengan menjumlahkan penghasilan neto dan sisa kompensasi kerugian tahun 2014:
TPB = Penghasilan Neto + Sisa Kompensasi Kerugian
TPB = Rp 80.000.000 + Rp 100.000.000
TPB = Rp 180.000.000
2. Kurangi kredit pajak tahun 2014 yang telah diberikan:
Total Kredit Pajak = PPh 22 + PPh 23 + PPh 24
Total Kredit Pajak = Rp 5.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000
Total Kredit Pajak = Rp 15.000.000
3. Hitung PPh 25 per bulan:
PPh 25 = (TPB - Total Kredit Pajak) / 12
PPh 25 = (Rp 180.000.000 - Rp 15.000.000) / 12
PPh 25 = Rp 165.000.000 / 12
PPh 25 = Rp 13.750.000
Jadi, PPh 25 per bulan untuk tahun 2015 sebesar Rp 13.750.000.
b. Untuk membuat SSP (Surat Setoran Pajak), Anda perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SSP dan pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sebagai contoh, jika masa pajak tahun 2015 berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, maka SSP dan pembayaran PPh 25 untuk tahun 2015 paling lambat harus dilakukan pada tanggal 15 Januari 2016.
c. Laporan PPh 25 dan pembayaran pajak tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Menggunakan contoh sebelumnya, jika masa pajak tahun 2015 berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, maka laporan dan pembayaran PPh 25 paling lambat harus dilaporkan ke KPP pada tanggal 20 Februari 2016.
Jawaban:
a. Untuk menghitung PPh 25 per bulan untuk tahun 2015, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Hitung Total Penghasilan Bruto (TPB) dengan menjumlahkan penghasilan neto dan sisa kompensasi kerugian tahun 2014:
TPB = Penghasilan Neto + Sisa Kompensasi Kerugian
TPB = Rp 80.000.000 + Rp 100.000.000
TPB = Rp 180.000.000
2. Kurangi kredit pajak tahun 2014 yang telah diberikan:
Total Kredit Pajak = PPh 22 + PPh 23 + PPh 24
Total Kredit Pajak = Rp 5.000.000 + Rp 7.000.000 + Rp 3.000.000
Total Kredit Pajak = Rp 15.000.000
3. Hitung PPh 25 per bulan:
PPh 25 = (TPB - Total Kredit Pajak) / 12
PPh 25 = (Rp 180.000.000 - Rp 15.000.000) / 12
PPh 25 = Rp 165.000.000 / 12
PPh 25 = Rp 13.750.000
Jadi, PPh 25 per bulan untuk tahun 2015 sebesar Rp 13.750.000.
b. Untuk membuat SSP (Surat Setoran Pajak), Anda perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SSP dan pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sebagai contoh, jika masa pajak tahun 2015 berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, maka SSP dan pembayaran PPh 25 untuk tahun 2015 paling lambat harus dilakukan pada tanggal 15 Januari 2016.
c. Laporan PPh 25 dan pembayaran pajak tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Menggunakan contoh sebelumnya, jika masa pajak tahun 2015 berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, maka laporan dan pembayaran PPh 25 paling lambat harus dilaporkan ke KPP pada tanggal 20 Februari 2016.